Kamis, 16 Oktober 2014

Usut Tuntas Korupsi Anggaran Rezim Pemerintahan Herlian Saleh Bupati Bengkalis


PhotoAksi BMR Usuk Korupsi Bupati Bengkalis di Kejati Riau
Semangat Revolusi Mental yang diusung oleh Presiden terpilih Jokowi Widodo harus disambut dengan baik oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia dan ini harus tetap dikawal oleh partisipatif Rakyat untuk menuntut janji pemerintah agar benar-benar direalisasikan. Kami memandang berbicara Revolusi Mental yang juga merupakan bagian penting dan mendesak untuk segera dilakukan yaitu persoalan Revolusi Mental birokrasi yang selama ini bermental korup dan oportunis menjadi mental yang jujur dan pengabdian sepenuhnya kepada rakyat.

Dugaan korupsi APBD Kabupaten Bengkalis bernilai fantastis dan terindikasi tersistimatis serta adanya keterlibatan oleh rezim pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus ada titik terang dalam pengungkapan dalang pelaku sampai keakar-akarnya sejalan dengan cita-cita perbaikan nasional untuk melakukan Revolusi Mental.

Hasil pengamatan kami Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) ada dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis atas kekuasaan / jabatannya terhadap beberapa kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis dan kami memandang salah satu orang yang harus di minta pertanggung jawabannya atas terjadinya perampokan uang rakyat (APBD)  Kabupaten Bengkalis di beberapa kasus adalah Bupati Bengkalis, tetapi sangat disayangkan sampai saat ini Bupati Bengkalis belum ada diperiksa atau diminta pertanggung jawabannya oleh aparat penegak hukum.

Berikut ini dari hasil pengamatan kami Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) ada beberapa kasus dugaan korupsi dan dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis yaitu sebagai berikut:
1.        Dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis dalam korupsi penyertaan modal senilai 300 M ke PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) BUMD Kabupaten Bengkalis.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam peraturan Daerah terkait penyertaan modal 300 M ke PT.BLJ diantaranya membuka keran penyelewengan penggunaan dana dengan menetapkan peraturan tentang bisa dicairkan dana oleh anak-anak perusahaan dan ini terungkap adanya penipuan seorang perempuan berinisial S salah satu pegawai atau pimpinan di salah satu anak perusahaan PT BLJ, bahkan ada dugaan kuat dana penyertaan modal Rp300 miliar bukan hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktek money laundry (pencucian uang).
Ditemui adanya indikasi penipuan yang dicantumkan dalam lembaran pada Perda dari hasil yang dibahas dengan DPRD Kab. Bengkalis untuk itu kami meminta agar Kejati melihat risalah paripurna pembahasan perda penyertaan modal PT.BLJ. 

2.        Dugaan kongkalikong dan korupsi keluarga dan kroni Bupati Bengkalis dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja ULP Kabupaten Bengkalis.
Keterlibatan oknum anggota DPRD yang juga selaku anak Bupati Bengkalis, Tim Sukses dll sehingga tidak mengacu pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku terkait pelelangan barang dan jasa.

Demikian dugaan korupsi dan keterlibatan Bupati Bengkalis yang kami ungkap, dengan harapan ada tindak lanjut penegakan hukum tanpa tebang pilih  oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pekanbaru, 15 Oktober 2014
Sekretaris PC. BMR Kota Pekanbaru

Ricky Sanjaya