PhotoAksi BMR Usuk Korupsi Bupati Bengkalis di Kejati Riau |
Semangat Revolusi Mental yang diusung oleh Presiden
terpilih Jokowi Widodo harus disambut dengan baik oleh seluruh lapisan rakyat
Indonesia dan ini harus tetap dikawal oleh partisipatif Rakyat untuk menuntut
janji pemerintah agar benar-benar direalisasikan. Kami memandang berbicara Revolusi
Mental yang juga merupakan bagian penting dan mendesak untuk segera dilakukan yaitu
persoalan Revolusi Mental birokrasi yang selama ini bermental korup dan oportunis
menjadi mental yang jujur dan pengabdian sepenuhnya kepada rakyat.
Dugaan korupsi APBD Kabupaten Bengkalis bernilai
fantastis dan terindikasi tersistimatis serta adanya keterlibatan oleh rezim
pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus ada titik terang dalam pengungkapan
dalang pelaku sampai keakar-akarnya sejalan dengan cita-cita perbaikan nasional
untuk melakukan Revolusi Mental.
Hasil pengamatan kami Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM)
ada dugaan keterlibatan Bupati Bengkalis atas kekuasaan / jabatannya terhadap
beberapa kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis dan kami memandang salah satu
orang yang harus di minta pertanggung jawabannya atas terjadinya perampokan
uang rakyat (APBD) Kabupaten Bengkalis di
beberapa kasus adalah Bupati Bengkalis, tetapi sangat disayangkan sampai saat
ini Bupati Bengkalis belum ada diperiksa atau diminta pertanggung jawabannya
oleh aparat penegak hukum.
Berikut ini dari hasil pengamatan kami Aliansi Bengkalis
Menggugat (ABM) ada beberapa kasus dugaan korupsi dan dugaan keterlibatan
Bupati Bengkalis yaitu sebagai berikut:
1.
Dugaan
keterlibatan Bupati Bengkalis dalam korupsi penyertaan modal senilai 300 M ke
PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) BUMD Kabupaten Bengkalis.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam peraturan Daerah
terkait penyertaan modal 300 M ke PT.BLJ diantaranya membuka keran
penyelewengan penggunaan dana dengan menetapkan peraturan tentang bisa
dicairkan dana oleh anak-anak perusahaan dan ini terungkap adanya penipuan seorang perempuan berinisial S salah satu pegawai
atau pimpinan di salah satu anak perusahaan PT BLJ, bahkan ada dugaan
kuat dana penyertaan modal Rp300 miliar bukan hanya untuk membangun
pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah
kepada praktek money laundry (pencucian uang).
Ditemui adanya indikasi penipuan yang dicantumkan dalam lembaran pada Perda
dari hasil yang dibahas dengan DPRD Kab. Bengkalis untuk itu kami meminta agar
Kejati melihat risalah paripurna pembahasan perda penyertaan modal PT.BLJ.
2.
Dugaan
kongkalikong dan korupsi keluarga dan kroni Bupati Bengkalis dengan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja ULP Kabupaten Bengkalis.
Keterlibatan oknum anggota DPRD yang juga selaku anak
Bupati Bengkalis, Tim Sukses dll sehingga tidak mengacu pada ketentuan
perundang – undangan yang berlaku terkait pelelangan barang dan jasa.
Demikian dugaan
korupsi dan keterlibatan Bupati Bengkalis yang kami ungkap, dengan harapan ada
tindak lanjut penegakan hukum tanpa tebang pilih oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pekanbaru,
15 Oktober 2014
Sekretaris PC. BMR Kota Pekanbaru
Ricky Sanjaya